1. Bidang Organisasi dan Kaderisasi
- Melaksanakan rekruitmen anggota baru, terutama guru baru, guru honor sekolah dan tenaga kependidikan lainnya.
- Membangun solidaritas semua anggota, menertibkan kepemilikan kartu anggota iuran anggota dan keuangan organisasi.
- Menyusun tatalaksana dan pedoman pengolahan organisasi yang baku dan berlaku di tingkat kabupaten sebagai pedoman serta acuan para pengurus serta anggota dalam menjalankan roda organisasi.
- Melaksanakan Konferensi Kerja setiap tahun
- Melaksanakan sosialisasi AD / ART
- Melaksanakan Kerjasama dengan Organisasi Profesi/Instansi/Lembaga
- Menata, menertibkan, memperbaiki secara bertahap, mengganti kartu anggota lama dengan kartu anggota digital yang memiliki masa berlaku lima tahun dengan kualitas yang baik.
- Memperbaiki, menata, menyempurnakan sistem dan mekanisme kerja organisasi serta melengkapi sarana kerja organisasi yang lebih memadai agar mampu melayani keperluan sebuah organisasi profesional dari tingkat Kabupaten, Cabang dan ranting.
- Menyusun jaringan informasi data anggota dan organisasi secara lebih lengkap, mutakhir, dapat dipercaya dan berguna.
- Membina, mengembangkan dan mendayagunakan kader PGRI secara optimal di berbagai bidang pengabdian dan keahlilan sesuai dengan profesi guru.
- Menjalin kerjasama dengan berbagai instansi dan organisasi seaspirasi dan seperjuangan dan dengan mitra PGRI di bidang kependidikan.
- Melengkapi sarana dan prasarana organisasi seperti gedung kantor PGRI.
2. Bidang Pengembangan Profesi
- Melaksanakan pelatihan penulisan karya ilmiah bagi guru dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan karirnya.
- Mengadakan lomba-lomba keterampilan guru dan tenaga kependidikan yang berhubungan dengan kinerja profesinya.
- Mengembangkan inovasi keprofesian berkelanjutan
- Membangun karakter bangsa dan pendidikan bermutu
- Menyelenggarakan pengembangan profesi untuk meningkatkan mutu profesioanalitas guru dan tenaga kependidikan melalui seminar, lokakarya, sarasehan, diskusi yang berjenjang dan berkesinambungan.
- Mengadakan pelatihan yang menunjang kemampuan pengurus dan anggota dalam pengelolaan organisasi PGRI
- Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dala rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART
3. Bidang Pengembangan Karir
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan tentang karya tulis ilmiah (KTI), seminar dan lokakarya.
- Penguatan guru dalam rangka implementasi Peraturan MENPAN RB tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreitnya.
- Penguatan pengawas sekolah dalam rangka implementasi Peraturan MENPAN RB tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreitnya.
- Pembekalan penilaian kinerja guru sebagai tenaga pendidik professional
- Mengawal keterlaksanaan sertifikasi guru
- Meningkatkan profesionalisme guru dann tenga kependidikan lainny amelalui pendidikan dan latihan.
- Memfasilitasi program dan kegiatan-kegiatan atau pengembangan kompetensi guru yang berorientasi pada peningkatan karir dan profesi guru
- Meningkatkan kompetensi anggota sebagaimana yang disyaratkan dalam UU Guru dan Dosen secara aktif, berkesinambungan di tingkat Kabupaten hingga ranting melalui beragam kegiatan yang dirancang secara jelas dan komprehensif bekerja sama dengan berbagai pihak.
- Memperjuangkan status guru honorer untuk memperoleh kesempatan mengikuti program sertifikasi guru sehingga mendapatkan hak yang sama dalam meningkatkan profesionalisme.
4. Bidang Penegakan Kode Etik, Advokasi, Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi
- Sosialisasi LKBH sampai ke tingkat Kecamatan.
- Mengangkat harkat dan martabat anggota sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
- Mendorong dan mendukung pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakan sebagaimana yang diatur dalam UUGD, PP Nomor 74 Tahun 2008, dan perundangan terkait lainnya.
- Mendorong dan mendukung pemerintah dalam pelaksanaan perlindungan profesi, karier, dan hak-hak guru lainnya.
- Melindungi dan membela guru anggota PGRI yang menghadapi permasalahan terutama permasalahan yang terkait dengan profesi anggota.
- Melindungi dan membela guru anggota PGRI yang menghadapi permasalahan hukum dengan secara nyata.
- Membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI.
5. Bidang Pengabdian Masyarakat
- Membantu serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan, penanggulangan anak putus sekolah, masalah pekerja anak, persamaan serta keadilan jender, dan program perlindungan anaklainnya.
- Interaksi Edukasi dan literasi dalam proses pendidikan dan pembelajaran
- Melaksanakan lomba karya ilmiah/mengajar pada Peringatan Hari Ulang Tahun PGRI
- Meningkatkan upaya dan peran serta warga PGRI dalam penanggulangan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat, dan kebiasaan minum-minuman keras serta merokok dengan bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan pemerintah.
- Mengadakan pelatihan desain pembelajaran pada sekolah dasar dan sekolah menengah
6. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Pendidikan
- Melaksanakan pelatihan pengelola sekolah dalam peningkatan mutu lembaga
- Pendampingan peningkatan manajemen sekolah
- Membantu usaha pengembangan pendidikan di lingkungan pembinaan PPLP PGRI mulai dari Taman Kanak-kanak sampai dengan sekolah menengah pertama dan sekolah luar biasa.
7. Bidang Kerjasama dan Pengembangan Usaha
- Memperjuangkan sIstem renumerasi khusus bagi guru dan tenaga kependidikan PNS yang meliputi sIstem penggajian guru, khusus tunjangan profesi, peningkatan tunjangan fungsional guru berdasarkan pangkat dan jabatan guru.
- Membina kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan dalam berbagai bentuk kegiatan dan usaha organisasi serta upaya-upaya lain di bidang kesejahteraan anggota baik upaya sosial dan ekonomi (dana kematian, bantuan musibah, kecelakaan dan bencana alam, asuransi hari tua, dsb.) terutama di tingkat kepengurusan yang paling depan.
- Memfasilitasi sekolah melakukan kerjasama dengan Du/Di
- Mendirikan koperasi PGRI Kabupaten
8. Bidang Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan
- Memperjuangan sistem penggajian guru yang khusus, tunjangan profesi, peningkatan tunjangan fungsional guru, jaminan hari tua, perlindungan sosial, dan kesejahteraan serta perlindungan bagi guru/tenaga kependidikan di daerah terpencil.
- Memperjuangkan peningkatan penghasilan guru dan tenaga kependidikan PNS dan non PNS dengan menetapkan sistem penggajian yang baku, perlindungan dengan jaminan sosial, serta memantapkan kepastian hukum bagi guru dan tenaga kependidikan PNS dan non PNS tersebut dalam bentuk kesepakatan kerja bersama antara guru atau organisasi guru dengan penyelenggara sekolah baik guru yang berada di bawa kementerian pendidikan maupun di bawah kementerian agama.
- Membina kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan dalam berbagai bentuk kegiatan dan usaha organisasi serta upaya sosial dan ekonomi (arisan dan dana kematian,) terutama di tingkat kepengurusan yang paling depan (ranting).
- Memperjuangan dan mengusahakan sistem penghargaan yang baku dan berkesinambungan bagi guru berprestasi dan berdedikasi.
- Memperjuangkan dan membantu para guru dalam memperoleh hak-hak kepegawaian/tenaga kependidikan, kenaikan pangkat, pembayaran gaji, pensiun, yang tepat pada waktunya dan pengaturan sistem mutasi yang merupakan bagian integrasi dari pembinaan karir.
- Melindungi dan membela guru anggota PGRI yang menghadapi permasalahan khusus.
9. Bidang Pemberdayaan Perempuan
- Meningkatkan pembinaan, pendayagunaan, serta pemberdayaan perempuan
- Melaksanakan seminar/pelatihan kepemimpinan perempuan PGRI guna meningkatkan mutu kepemimpinan, kepengurusan dan kaderisasi perempuan.
- Menyelenggarakan diskusi ilmiah, lokakarya, sarasehan serta kursus- kursus ketrampilan dalam usaha peningkatan mutu profesi dan memperluas wawasan serta memiliki ketrampilan yang memadai.
- Mempererat dan meningkatkan kerjasama dengan organisasi perempuan lain yang ada di Kabupaten Siak.
- Memperjuangkan guru perempuan memperoleh kesempatan memegang jabatan penentu kebijakan baik dalam kepengurusan, kepanitiaan dalam organisasi maupun kedinasan.
- Membangun komunikasi dengan lembaga pemberdayaan perempuan yang ada di tingkat kampung, kecamatan, kabupaten, propinsi dan pusat, dalam upaya mendapatkan bantuan pemberdayaan ekonomi perempuan.
10. Bidang Komunikasi dan Informasi
- Penerbitan jurnal PGRI Kab. Siak
- Peningkatan Sumber Daya Manusia Bidang Informasi dan Komunikasi
- Membangun jejaring dengan mitra
- Menyebarluaskan informasi kegiatan organisasi
- Pencitraan citra positif PGRI di mata masyarakat dalam bentuk kegiatan nyata PGRI
- Membantu mengoptimalkan peredaran Majalah Suara Guru / Jurnal Guru kepada anggota sebagai media organisasi membangun solidaritas dan sebagai media interaksi komunikasi sekaligus sebagai pembelajaran anggota.
- Menyusun jaringan informasi data anggota dan organisasi secara lebih lengkap, mutakhir dengan program bidang Organisasi dan Kaderisasi.
- Mempublikasikan dan mendokumentasikan segala gerak, kegiatan dan perjuangan organisasi
- Membantu mensosialisasikan program literasi
- Membantu mensosialisasikan program pendidikan inkusif
- Membantu mensosialisasikan program AKM ( Assesmen Kompetensi Minimum)
- Membuat media informasi dan komunikasi berupa WEB PGRI, Blog, Instagram dan FB.
11. Bidang Olahraga Seni dan Budaya
- Melaksanakan berbagai kegiatan olahraga, kesenian dan kebudayaan sebagai media komunikasi, silaturahmi dan soliditas anggota.
- Melaksanakan kegiatan lomba-lomba olahraga, kesenian dan budaya di semua Tingkat Satuan Pendidikan (TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK) Negeri dan Swasta.
- Melaksanakan kegiatan latihan terpusat untuk persiapan mengikuti even- even olahraga dan Seni dari organisasi lain.
- Melaksanakan kegiatan olahraga jalan santai dalam setiap kegiatan Hari Pendidikan Nasional dan HUT PGRI. (kostum PGRI diupayakan)
- Mengembangkan pusat-pusat kesenian dan kebudayaan, sebagai wahana ekspresi dan pengembangan diri.
- Menyelenggarakan porseni PGRI tingkat Kabupaten 2 tahun sekali.
- Mengisi acara kesenian pada setiap pembukaan acara puncak peringatan HUT PGRI.
- Melaksanakan pelatihan wasit/juri.
- Melaksanakan ekspo hasil seni sastra TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK dan Sekolah Luar Biasa
- Melaksanakan kegiatan napak tilas lingkungan alam
12. Bidang Kerohanian dan Karakter Bangsa
- Membina anggota dalam meningkatkan iman dan taqwa sesuai agamanya masing-masing sebagai sosok yang patut diteladani di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
- Melaksanakan forum kegiatan yang berkesinambungan sebagai media silaturrahmi, solidaritas dan persaudaraan antar anggota.
- Memfasilitasi lomba-lomba kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
- Mengembangkan kecerdasan spiritual dan emosional pada guru dan peserta didik dalam bentuk kegiatan ESQ.
- Mengaktifkan anggota dalam pelaksanaan ibadah rutin di sekolah (mis: Sholat Zhuhur berjamaah di sekolah bagi guru yang beragama Islam)
- Melaksanakan kegiatan sosialisasi penanggulangan narkoba, minuman keras, judi dan pergaulan bebas di kalangan guru dan peserta didik melalui kegiatan keagamaan dan bekerjasama dengan kepolisian dan BNN.
- Melaksanakan kegiatan mabit bagi guru dan siswa sebagai sarana muhasabah khusus untuk sekolah/Madrasah yang mondok/asrama.
13. Bidang Hubungan Dalam dan Luar Negeri
- Menjalin hubungan kerjasama mulai dari PAUD sampai Sekolah Menengah Atas/Kejuruan baik dalam maupun luar negeri
- Study banding pendidikan
- Melakukan peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan literasi, konservasi pendidikan
- Mengadakan seminar dan workshop digitalisasi pendidikan internasional
14. Bidang Pengembangan Pendidikan Khusus dan Non Formal
- Menyusun program kerja tahunan bidang pengembangan pendidikan khusus dan non formal
- Melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait dalam memperjuangkan hak-hak guru pendidikan khusus dan non formal
- Berpartisifasi aktif membantu guru pendidikan khusus dan non formal
- Membantu memperjuangkan hak-hak guru pendidikan khusus dan non formal
- Mengadakan Seminar dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan sejenisnya
- Membina dan meningkatkan kompetensi pendidikan khusus dan non formal
15. Bidang sosial keanggotaan dan masyarakat
- Memberikan santunan kepada anggota PGRI Cabang Kecamatan Mempura yang meninggal dunia kepada ahli waris sebesar Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah )
- Memberikan santunan kepada orang tua yang meninggal dari anggota PGRI Cabang Kecamatan mempura sebesar Rp. 200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah )
- Memberikan santunan kepada mertua yang meninggal dari anggota PGRI Cabang Kecamatan mempura sebesar Rp. 200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah )
- Memberikan santunan kepada anggota yang purna bakti sesuai kemampuan saat itu
- Memberikan santunan sesuai kemampuan kepada sesepuh anggota PGRI di saat hari raya idul fitri
- Memberikan bantuan kepada anggota yang mendapat musibah ( kebakaran, Bencana alam, Kecelakaan)